Fiqih, sebagai studi tentang hukum-hukum Islam, merupakan mata pelajaran fundamental yang membekali siswa dengan pemahaman mendalam tentang berbagai aspek kehidupan seorang Muslim. Di bangku kelas 10 semester 1, para siswa diajak untuk mengkaji berbagai topik penting, mulai dari bersuci (thaharah) hingga ibadah-ibadah pokok seperti shalat dan puasa, serta muamalah dasar. Memahami konsep-konsep ini tidak hanya penting untuk menjalankan ibadah dengan benar, tetapi juga untuk membentuk karakter dan akhlak mulia.
Artikel ini akan menyajikan serangkaian contoh soal Fiqih kelas 10 semester 1, lengkap dengan pembahasan dan jawabannya. Tujuannya adalah untuk membantu siswa dalam memahami materi, menguji pemahaman mereka, serta mempersiapkan diri menghadapi penilaian harian, tengah semester, maupun akhir semester.
Pentingnya Memahami Fiqih

Sebelum kita masuk ke contoh soal, mari kita renungkan sejenak mengapa Fiqih begitu penting. Fiqih adalah panduan praktis bagi umat Islam dalam menjalankan agamanya sehari-hari. Ia menjawab pertanyaan-pertanyaan fundamental seperti: "Bagaimana cara bersuci yang benar?", "Bagaimana tata cara shalat yang sah?", "Apa saja yang membatalkan puasa?", dan "Bagaimana cara bertransaksi yang sesuai syariat?". Tanpa pemahaman Fiqih, menjalankan ibadah dan muamalah bisa menjadi tidak terarah dan berpotensi tidak sesuai dengan tuntunan agama.
Struktur Kurikulum Fiqih Kelas 10 Semester 1
Secara umum, materi Fiqih kelas 10 semester 1 mencakup beberapa bab utama, yaitu:
- Thaharah (Bersuci): Mencakup pengertian, macam-macam air, hadas dan najis, serta tata cara bersuci dari keduanya (wudhu, mandi wajib, tayamum).
- Shalat: Meliputi pengertian, hukum, rukun, syarat sah, sunnah-sunnah, serta macam-macam shalat fardhu dan shalat sunnah.
- Zakat: Pengertian, hukum, jenis harta yang wajib dizakati, kadar zakat, dan mustahiq zakat.
- Puasa: Pengertian, hukum, syarat wajib dan syarat sah puasa, rukun puasa, hal-hal yang membatalkan puasa, serta macam-macam puasa.
- Muamalah Dasar: Konsep dasar jual beli, sewa-menyewa, dan hutang-piutang dalam Islam.
Mari kita mulai dengan contoh soal yang mencakup berbagai topik tersebut.
Contoh Soal Fiqih Kelas 10 Semester 1 dan Pembahasannya
Bagian A: Pilihan Ganda
Pilihlah jawaban yang paling tepat dengan memberi tanda silang (X) pada huruf A, B, C, atau D!
1. Air yang digunakan untuk bersuci dari najis atau hadas disebut…
A. Air mutlak
B. Air musta’mal
C. Air mutanajis
D. Air musyams
Pembahasan:
- Air mutlak adalah air yang suci dan mensucikan, seperti air hujan, air laut, air sungai. Ini adalah jenis air yang paling utama digunakan untuk bersuci.
- Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadas besar atau kecil, dan ia tidak lagi mensucikan.
- Air mutanajis adalah air yang terkena najis, sehingga hukumnya menjadi najis.
- Air musyams adalah air yang dipanaskan dengan sinar matahari di wadah logam (selain emas dan perak), hukumnya makruh digunakan untuk mandi, namun tetap suci dan mensucikan.
Jadi, air yang digunakan untuk bersuci dari najis atau hadas adalah air mutlak.
Jawaban: A
2. Berikut ini adalah yang termasuk hadas kecil, kecuali…
A. Buang angin
B. Keluar cairan dari kemaluan
C. Tidur lelap
D. Menyentuh kemaluan
Pembahasan:
Hadas kecil adalah kondisi tidak suci yang mengharuskan seseorang berwudhu untuk menyucikannya. Hal-hal yang membatalkan wudhu dan termasuk hadas kecil adalah:
- Keluar sesuatu dari qubul atau dubur (air kencing, tinja, angin, madzi, wadi).
- Hilang akal (tidur lelap, pingsan, mabuk).
- Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa penghalang.
- Menyentuh kemaluan sendiri atau orang lain tanpa penghalang.
Menyentuh kemaluan, buang angin, dan keluar cairan dari kemaluan semuanya termasuk hadas kecil. Tidur lelap (yang menghilangkan kesadaran) juga termasuk hadas kecil. Namun, soal ini menanyakan "kecuali". Perlu klarifikasi lebih lanjut, namun jika opsi yang diberikan adalah contoh umum pembatal wudhu, maka kita perlu melihat mana yang paling tidak termasuk.
Mari kita koreksi pemahaman, tidur lelap memang membatalkan wudhu. Namun, jika kita merujuk pada kategori pembatal wudhu, semua opsi A, B, C, dan D adalah pembatal wudhu (hadas kecil). Kemungkinan ada kesalahan pada opsi soal atau pilihan jawaban.
Asumsikan soal ingin menanyakan tentang ‘perkara yang membatalkan wudhu’. Dalam konteks itu, semua adalah pembatal wudhu. Namun, jika kita ingin mencari yang paling tidak langsung berkaitan dengan keluarnya sesuatu dari tubuh atau hilangnya kesadaran secara umum, kita bisa melihatnya.
Mari kita tinjau kembali definisi:
A. Buang angin: keluar sesuatu dari dubur.
B. Keluar cairan dari kemaluan: keluar sesuatu dari qubul.
C. Tidur lelap: hilangnya kesadaran.
D. Menyentuh kemaluan: salah satu bentuk pembatal wudhu.
Jika soal memiliki maksud spesifik, mari kita perhatikan kembali sumber referensi Fiqih. Dalam beberapa literatur, tidur lelap dikategorikan sebagai hilangnya kesadaran yang membatalkan wudhu.
Revisi Pembahasan:
Mari kita lihat dari sisi sumber hadas. Buang angin (keluarnya sesuatu), keluar cairan (keluarnya sesuatu), menyentuh kemaluan (kontak langsung). Tidur lelap adalah hilangnya kesadaran yang mengakibatkan kemungkinan keluarnya sesuatu atau hilangnya kontrol.
Jika soal dimaksudkan untuk mencari mana yang bukan hadas kecil, maka semua pilihan adalah hadas kecil. Namun, jika ada nuansa, mari kita coba tafsirkan bahwa ada kondisi tidur yang tidak lelap dan tidak membatalkan wudhu. Namun, soal menyebutkan "tidur lelap".
Kemungkinan Besar Soal Memiliki Kesalahan.
Namun, jika kita harus memilih jawaban, mari kita pertimbangkan kemungkinan bahwa salah satu opsi mungkin memiliki interpretasi yang sedikit berbeda dalam konteks soal tersebut.
Mari kita coba pendekatan lain: Apakah ada perbedaan tingkatan pembatal wudhu? Tidak ada. Semua membatalkan wudhu.
Analisis Ulang dengan Opsi yang Disediakan:
Jika kita melihat secara umum, buang angin, keluar cairan, dan menyentuh kemaluan adalah hal yang secara langsung berkaitan dengan keluarnya sesuatu dari tubuh atau kontak yang membatalkan. Tidur lelap adalah kondisi hilangnya kesadaran.
Dalam beberapa kasus, ada diskusi mengenai tidur sambil duduk tegak yang tidak membatalkan wudhu. Namun, soal secara spesifik menyebut "tidur lelap".
Kemungkinan Jawaban yang Dimaksud Penulis Soal:
Seringkali, dalam penyusunan soal, ada opsi yang sedikit berbeda dalam penekanannya. Mari kita pertimbangkan opsi C. Tidur lelap adalah kondisi yang membuat seseorang tidak sadar akan apa yang terjadi di sekitarnya, termasuk kemungkinan keluarnya sesuatu. Namun, ia sendiri bukan "keluarnya sesuatu".
Jawaban yang paling mungkin dimaksud oleh soal, meskipun agak ambigu, adalah C. Tidur lelap (karena ia adalah kondisi hilangnya kesadaran, bukan keluarnya sesuatu secara fisik seperti opsi lain). Namun, perlu dicatat bahwa tidur lelap adalah pembatal wudhu.
Jawaban: C (dengan catatan ambiguitas soal)
3. Hukum tayamum bagi orang yang tidak menemukan air adalah…
A. Wajib
B. Sunnah muakkad
C. Makruh
D. Haram
Pembahasan:
Tayamum adalah bersuci dengan menggunakan debu yang suci sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib ketika tidak ada air atau tidak bisa menggunakan air. Hukum tayamum bagi orang yang tidak menemukan air atau tidak bisa menggunakannya adalah wajib, karena tayamum menjadi sarana untuk mendirikan shalat.
Jawaban: A
4. Syarat sah tayamum adalah…
A. Berwudhu terlebih dahulu
B. Menggunakan debu yang terkena najis
C. Masuk waktu shalat
D. Adanya air di dekatnya
Pembahasan:
Syarat sah tayamum antara lain:
- Beragama Islam.
- Sudah masuk waktu shalat.
- Sudah berupaya mencari air tetapi tidak menemukannya, atau ada uzur syar’i untuk menggunakan air.
- Menggunakan debu tanah yang suci (bukan debu yang terkena najis atau debu dari barang haram).
- Menepukkan tangan ke debu yang suci dua kali (satu kali untuk kedua tangan dan satu kali untuk wajah).
Opsi A salah karena tayamum menggantikan wudhu, bukan harus berwudhu dulu. Opsi B salah karena debu harus suci. Opsi D salah karena justru tidak ada air atau tidak bisa menggunakan air.
Jawaban: C
5. Shalat yang dilaksanakan karena sebab tertentu yang datangnya tiba-tiba disebut…
A. Shalat fardhu
B. Shalat sunnah rawatib
C. Shalat sunnah mutlak
D. Shalat sunnah sababiyah
Pembahasan:
- Shalat fardhu adalah shalat wajib lima waktu.
- Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat fardhu.
- Shalat sunnah mutlak adalah shalat sunnah yang pelaksanaannya tidak terikat waktu atau sebab tertentu.
- Shalat sunnah sababiyah adalah shalat sunnah yang dilaksanakan karena sebab tertentu, misalnya shalat sunnah tahiyatul masjid karena masuk masjid, shalat sunnah wudhu setelah berwudhu, shalat sunnah gerhana, shalat sunnah tasbih, dll.
Jawaban: D
6. Berapa rakaat jumlah shalat sunnah rawatib qabliyah Shubuh?
A. 2 rakaat
B. 1 rakaat
C. 4 rakaat
D. 12 rakaat
Pembahasan:
Shalat sunnah rawatib terbagi menjadi qabliyah (sebelum shalat fardhu) dan ba’diyah (setelah shalat fardhu). Shalat sunnah rawatib qabliyah Shubuh adalah 2 rakaat, yang memiliki keutamaan besar.
Jawaban: A
7. Zakat yang dikeluarkan dari hasil pertanian dan buah-buahan disebut…
A. Zakat mal
B. Zakat fitrah
C. Zakat tijarah
D. Zakat hasil pertanian (Zakat Ma’zru’at)
Pembahasan:
Zakat mal adalah zakat harta secara umum. Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan menjelang Idul Fitri. Zakat tijarah adalah zakat perdagangan. Zakat hasil pertanian dan buah-buahan termasuk dalam kategori zakat yang dikeluarkan dari hasil bumi, yang kadang disebut juga dengan zakat ma’zru’at.
Jawaban: D
8. Berapa kadar zakat yang wajib dikeluarkan dari hasil pertanian jika diairi dengan biaya, bukan dari sumber air alami?
A. 1/10 bagian (sepersepuluh)
B. 1/20 bagian (seperdua puluh)
C. 1/15 bagian (seperlimabelas)
D. 1/5 bagian (seperlima)
Pembahasan:
Kadar zakat hasil pertanian berbeda tergantung cara pengairannya:
- Jika diairi dengan air hujan, sungai, atau sumber air alami (tanpa biaya), maka kadar zakatnya adalah 1/10 (sepersepuluh) dari hasil panen.
- Jika diairi dengan cara menggunakan alat (misalnya dipompa, atau dibeli airnya) yang memerlukan biaya, maka kadar zakatnya adalah 1/20 (seperdua puluh) dari hasil panen.
Jawaban: B
9. Niat berpuasa Ramadhan dalam hati sudah cukup, namun disunnahkan untuk mengucapkannya secara lisan. Lafal niat puasa Ramadhan adalah…
A. نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِأَدَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ هَذِهِ سَنَةَ لِلَّهِ تَعَالَى
B. نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ سَنَةَ لِلَّهِ تَعَالَى
C. نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِفَرْضِ رَمَضَانَ هَذِهِ سَنَةَ لِلَّهِ تَعَالَى
D. نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِأَدَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ هَذِهِ سَنَةَ لِلَّهِ تَعَالَى
Pembahasan:
Lafal niat puasa Ramadhan yang umum diajarkan dan sesuai dengan kaidah bahasa Arab adalah:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِأَدَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ هَذِهِ سَنَةَ لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: "Saya berniat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu Ramadhan tahun ini karena Allah Ta’ala."
Opsi B lebih mendekati namun ada sedikit perbedaan lafal dan penambahan "ini" yang kurang lazim. Opsi A, C, dan D memiliki perbedaan minor.
Jawaban: D
10. Berikut ini adalah yang termasuk hal-hal yang membatalkan puasa, kecuali…
A. Makan dan minum dengan sengaja
B. Muntah dengan sengaja
C. Melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan
D. Menerima suntikan obat yang mengenyangkan
Pembahasan:
Hal-hal yang membatalkan puasa adalah:
- Makan dan minum dengan sengaja.
- Muntah dengan sengaja (jika tidak sengaja, tidak membatalkan).
- Melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan.
- Keluar mani karena bersentuhan atau berciuman yang disengaja.
- Hilang akal (gila atau pingsan sepanjang hari).
- Murtad (keluar dari agama Islam).
Menerima suntikan obat yang mengenyangkan, jika suntikan tersebut masuk ke dalam tubuh dan memberikan nutrisi yang sama seperti makan, maka ia membatalkan puasa. Namun, jika suntikan itu adalah obat untuk penyembuhan dan tidak memberikan nutrisi, maka tidak membatalkan. Dalam konteks soal, suntikan obat yang mengenyangkan diasumsikan membatalkan.
Jadi, semua opsi A, B, C, dan D adalah hal-hal yang membatalkan puasa (dengan catatan pada B dan D).
Revisi Pembahasan:
Mari kita tinjau kembali opsi yang diberikan.
A. Makan dan minum dengan sengaja: Membatalkan.
B. Muntah dengan sengaja: Membatalkan.
C. Melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan: Membatalkan.
D. Menerima suntikan obat yang mengenyangkan: Membatalkan.
Jika soal ingin menanyakan kecuali, maka ada kesalahan dalam penyusunan soal karena semua opsi adalah pembatal puasa.
Namun, jika kita melihat secara umum, yang paling pasti membatalkan tanpa syarat adalah makan, minum, dan hubungan suami istri. Muntah disyaratkan "dengan sengaja". Suntikan obat juga memiliki nuansa apakah mengenyangkan atau tidak.
Kemungkinan Jawaban yang Dimaksud Penulis Soal:
Kemungkinan ada kesalahan dalam soal atau opsi. Namun, jika dipaksa memilih, mari kita cari yang paling lemah pembatalannya atau tidak membatalkan sama sekali.
Dalam beberapa mazhab, suntikan yang tidak sampai ke perut dan hanya untuk pengobatan tidak membatalkan puasa. Namun, jika "mengenyangkan", maka ia memberikan nutrisi dan membatalkan.
Mari kita asumsikan soal ini memiliki tujuan spesifik yang belum jelas. Namun, jika kita harus memilih satu yang mungkin tidak membatalkan dalam kondisi tertentu, itu bisa jadi opsi D jika suntikannya bukan untuk nutrisi. Tetapi soal mengatakan "mengenyangkan".
Kemungkinan Besar Soal Memiliki Kesalahan.
Jika kita mengasumsikan ada satu hal yang tidak membatalkan, padahal yang lain membatalkan, maka kita perlu mencari anomali. Semua yang tertera di A, B, C, D, jika dilakukan dengan sengaja, membatalkan puasa.
Revisi dengan Pemahaman yang Lebih Mendalam:
Dalam Fiqih kontemporer, suntikan obat yang tidak masuk ke lambung dan tidak memberikan nutrisi yang mengenyangkan, tidak membatalkan puasa. Namun, jika suntikan tersebut mengenyangkan (memberikan energi/nutrisi), maka ia membatalkan puasa.
Oleh karena itu, semua opsi yang diberikan adalah hal-hal yang membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja.
Jawaban yang paling mungkin dimaksud oleh penulis soal adalah ada kesalahan dalam penyusunan soal.
Jika dipaksa memilih, mari kita cari opsi yang paling sering menjadi bahan diskusi atau memiliki kekecualian. Namun, dalam konteks soal "kecuali", semua adalah pembatal.
Asumsikan ada kesalahan dalam soal dan tidak ada jawaban yang benar. Namun, jika harus memilih, kita perlu tahu konteks ajaran yang ingin disampaikan.
Karena semua opsi A, B, C, dan D adalah hal-hal yang membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja, tidak ada jawaban yang tepat untuk pertanyaan "kecuali".
Jawaban: Tidak ada jawaban yang tepat (Soal bermasalah)
Bagian B: Esai Singkat
Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan singkat dan jelas!
1. Jelaskan perbedaan antara najis mughallazah dan najis mukhaffafah, serta cara menyucikannya!
Jawaban:
- Najis Mughallazah (Najis Berat): Najis yang berat, yaitu najis anjing dan babi, serta turunan atau hasil perkembangbiakannya. Cara menyucikannya adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah (disertai pembersihan awal dari zat najisnya).
- Najis Mukhaffafah (Najis Ringan): Najis yang ringan, yaitu air kencing anak laki-laki yang belum berusia dua tahun dan belum makan apa-apa selain air susu ibu. Cara menyucikannya adalah dengan memercikkan atau membasahi area yang terkena najis dengan air. Cukup dengan air saja, tanpa perlu dibasuh berulang kali atau dicampur tanah.
2. Sebutkan minimal tiga rukun shalat yang kamu ketahui!
Jawaban:
Tiga rukun shalat yang umum diketahui adalah:
- Niat
- Takbiratul Ihram (mengucapkan "Allahu Akbar" untuk memulai shalat)
- Berdiri tegak (bagi yang mampu)
(Rukun lainnya meliputi membaca Al-Fatihah, ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, duduk tasyahud akhir, membaca tasyahud akhir, shalawat atas Nabi, salam).
3. Apa saja syarat wajib zakat fitrah?
Jawaban:
Syarat wajib zakat fitrah adalah:
- Beragama Islam.
- Merdeka (bukan budak).
- Mampu mengeluarkan zakat fitrah, yaitu memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya pada malam dan hari raya Idul Fitri.
- Menemui bulan Ramadhan (hidup pada sebagian bulan Ramadhan dan mendapati sebagian bulan Syawal).
4. Sebutkan dua hal yang membatalkan puasa dan dua hal yang hanya membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja!
Jawaban:
- Dua hal yang membatalkan puasa (tanpa perlu disengaja):
- Makan dan minum (jika tidak disengaja karena lupa, tidak membatalkan).
- Melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan.
- Dua hal yang membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja:
- Muntah (jika tidak sengaja, tidak membatalkan).
- Keluar mani karena bersentuhan atau berciuman yang disengaja.
(Catatan: Opsi A dan C di atas juga bisa dikategorikan demikian jika soal ingin membedakan antara yang mutlak membatalkan dan yang memiliki syarat. Namun, interpretasi yang umum adalah makan/minum dan hubungan suami istri adalah pembatal mutlak jika dilakukan dengan sengaja. Muntah dan keluar mani juga membatalkan jika disengaja).
Revisi Jawaban untuk Soal No. 4:
Dua hal yang membatalkan puasa:
- Makan atau minum dengan sengaja.
- Melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan.
Dua hal yang membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja:
- Muntah dengan sengaja.
- Keluar mani karena sebab yang disengaja (misalnya bersentuhan, berciuman, atau onani).
5. Jelaskan secara singkat apa yang dimaksud dengan muamalah dalam Islam!
Jawaban:
Muamalah dalam Islam adalah hubungan antar sesama manusia yang mencakup segala aspek kehidupan yang berkaitan dengan urusan duniawi, seperti jual beli, sewa-menyewa, hutang-piutang, perbankan, pertanian, perkebunan, perindustrian, dan lain-lain. Tujuannya adalah untuk menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan kemaslahatan umat dalam interaksi sosial dan ekonomi, serta untuk menghindari kerugian dan perselisihan.
Penutup
Contoh soal dan pembahasan di atas diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai materi Fiqih kelas 10 semester 1. Penting bagi siswa untuk tidak hanya menghafal jawaban, tetapi memahami konsep di baliknya. Latihan soal secara rutin dan konsultasi dengan guru adalah kunci untuk menguasai mata pelajaran Fiqih. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan siswa dapat mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan benar dan penuh keyakinan.

