Fikih, sebagai cabang ilmu Islam yang membahas hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan mukalaf, merupakan mata pelajaran krusial bagi siswa Madrasah Aliyah. Pemahaman yang mendalam terhadap fikih tidak hanya membekali siswa dengan pengetahuan agama, tetapi juga membentuk pribadi yang taat dan bertanggung jawab dalam menjalankan syariat. Di semester pertama kelas 10, materi fikih biasanya mencakup fondasi-fondasi penting yang akan menjadi pijakan untuk pembahasan materi selanjutnya.
Artikel ini akan menyajikan serangkaian contoh soal pilihan ganda dan esai yang dirancang untuk menguji pemahaman siswa terhadap materi fikih kelas 10 semester 1. Setiap soal akan disertai dengan pembahasan mendalam, menjelaskan alasan di balik jawaban yang benar dan mengulas konsep-konsep terkait. Tujuannya adalah agar siswa tidak hanya hafal jawaban, tetapi benar-benar memahami esensi dari setiap materi yang diujikan.
Materi Pokok Fikih Kelas 10 Semester 1
Sebelum masuk ke contoh soal, mari kita tinjau kembali beberapa materi pokok yang umumnya dibahas dalam fikih kelas 10 semester 1. Materi ini dapat bervariasi sedikit antar kurikulum, namun prinsip dasarnya seringkali sama:
- Pengantar Fikih: Definisi fikih, sumber-sumber hukum Islam (Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, Qiyas), dan kedudukannya dalam Islam.
- Thaharah (Bersuci): Definisi, macam-macam air, jenis-jenis najis, cara mensucikan najis, dan tata cara bersuci dari hadas kecil dan hadas besar (wudhu, tayamum, mandi wajib).
- Shalat: Pengertian shalat, hukum shalat, rukun-rukun shalat, syarat-syarat shalat, bacaan-bacaan wajib shalat, dan hal-hal yang membatalkan shalat.
- Jenazah: Hukum mengurus jenazah, tata cara memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah.
Contoh Soal Pilihan Ganda
Mari kita mulai dengan beberapa contoh soal pilihan ganda yang mencakup materi-materi di atas.
Soal 1:
Ilmu yang membahas hukum-hukum syariat Islam yang berkaitan dengan perbuatan mukalaf (orang yang dibebani hukum) yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci adalah definisi dari…
A. Ushul Fikih
B. Fikih
C. Ilmu Kalam
D. Tafsir
E. Hadis
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah B. Fikih.
- Fikih secara bahasa berarti pemahaman. Secara istilah, fikih adalah ilmu yang membahas hukum-hukum syariat Islam yang bersifat praktis, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang mukalaf, yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci.
- Ushul Fikih adalah ilmu yang membahas kaidah-kaidah yang digunakan untuk menggali hukum Islam dari sumbernya.
- Ilmu Kalam adalah ilmu yang membahas tentang keesaan Allah dan sifat-sifat-Nya.
- Tafsir adalah ilmu yang membahas tentang makna-makna Al-Qur’an.
- Hadis adalah ilmu yang membahas tentang perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad SAW.
Soal 2:
Berikut ini yang termasuk sumber hukum Islam nash syar’i adalah…
A. Ijma’ dan Qiyas
B. Al-Qur’an dan Sunnah
C. Uruf dan Istishab
D. Qiyas dan Urf
E. Sunnah dan Qiyas
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah B. Al-Qur’an dan Sunnah.
Sumber hukum Islam terbagi menjadi dua, yaitu sumber primer (nash syar’i) dan sumber sekunder (ijtihadi).
- Sumber Primer (Nash Syar’i) adalah sumber hukum yang bersifat pasti dan fundamental, yaitu:
- Al-Qur’an: Kitab suci umat Islam yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW.
- Sunnah (Hadis): Segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan beliau.
- Sumber Sekunder (Ijtihadi) adalah sumber hukum yang dihasilkan melalui proses penalaran para ulama, di antaranya:
- Ijma’: Kesepakatan para ulama mujtahid pada suatu masa terhadap suatu hukum syariat.
- Qiyas: Menyamakan suatu perkara yang tidak ada hukumnya secara jelas dalam nash dengan perkara lain yang sudah ada hukumnya dalam nash, karena adanya persamaan illat (sebab).
- Uruf: Kebiasaan yang berlaku di masyarakat yang tidak bertentangan dengan syariat.
- Istishab: Penetapan hukum yang sudah ada sebelumnya terus berlaku sampai ada dalil yang mengubahnya.
Soal 3:
Air yang suci tetapi tidak menyucikan adalah air yang…
A. Jatuh ke dalam najis tetapi tidak berubah warna, rasa, dan baunya.
B. Berasal dari tanah.
C. Digunakan untuk menghilangkan hadas.
D. Berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan najis.
E. Berubah warna, rasa, dan baunya karena bercampur dengan sesuatu yang suci.
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah E. Berubah warna, rasa, dan baunya karena bercampur dengan sesuatu yang suci.
Dalam fikih, air dibagi menjadi beberapa kategori:
- Air Mutlak (Suci dan Menyucikan): Air yang masih dalam keadaan asalnya, belum terkena sesuatu. Contohnya air hujan, air laut, air sungai.
- Air Musyammas (Suci tapi Makruh): Air yang dipanaskan di bawah terik matahari di negara yang panas, hukumnya makruh digunakan untuk bersuci, kecuali jika tidak ada air lain.
- Air Musta’mal (Suci tapi Tidak Menyucikan): Air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadas (wudhu atau mandi wajib). Air ini suci secara zatnya tetapi tidak dapat digunakan lagi untuk menghilangkan hadas yang lain.
- Air yang Berubah (Najis): Air yang berubah salah satu dari tiga sifatnya (warna, rasa, atau bau) karena bercampur dengan najis. Air ini tidak suci dan tidak menyucikan.
Pilihan A, D, dan E semuanya berkaitan dengan perubahan air. Pilihan A adalah deskripsi air mutlak yang tidak berubah meskipun tercampur najis, namun dalam kondisi tertentu ia tetap dihukumi najis jika perubahannya jelas. Pilihan D jelas menyebutkan perubahan karena najis. Pilihan E secara spesifik menyebutkan perubahan karena sesuatu yang suci, yang akan menjadikan air tersebut suci tapi tidak menyucikan (air musta’mal jika itu adalah air bekas wudhu/mandi wajib) atau tetap suci dan menyucikan jika perubahan itu tidak signifikan dan dari sumber yang suci secara alami. Namun, dalam konteks klasifikasi air, air yang berubah karena sesuatu yang suci namun berubah sifatnya, seperti air teh atau air mawar yang jumlahnya banyak dan berubah sifatnya, maka ia menjadi air suci tapi tidak menyucikan untuk bersuci dari hadas, namun sah untuk membersihkan kotoran yang bersifat hissi (kasat mata). Soal ini sedikit ambigu pada pilihan E jika diartikan sebagai air bekas wudhu/mandi wajib. Namun, jika merujuk pada perubahan sifat air yang tidak berasal dari najis, maka ia menjadi suci tetapi tidak menyucikan untuk menghilangkan hadas besar/kecil. Mari kita lihat kembali pilihan D. Jika air berubah karena najis, maka ia najis. Air yang suci tetapi tidak menyucikan adalah air musta’mal. Soal ini membingungkan antara air musta’mal dan air yang berubah karena sesuatu yang suci. Namun, jika kita kembali ke definisi dasar, air yang berubah karena najis adalah air najis. Air yang berubah karena sesuatu yang suci (seperti bunga mawar, teh, dll) dan berubah sifatnya (warna, rasa, bau), maka ia adalah air suci tapi tidak menyucikan untuk thaharah dari hadas.
Revisi Pembahasan untuk Soal 3 agar lebih jelas:
Jawaban yang benar adalah E. Berubah warna, rasa, dan baunya karena bercampur dengan sesuatu yang suci.
Mari kita klasifikasikan jenis-jenis air:
- Air Mutlak (Suci dan Menyucikan): Air yang asli, belum digunakan dan belum berubah. Termasuk di sini air hujan, salju, embun, air laut, air sungai, air sumur, air mata air.
- Air Musta’mal (Suci tetapi Tidak Menyucikan): Air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadas (wudhu atau mandi wajib). Air ini suci secara zatnya tetapi tidak dapat digunakan lagi untuk menghilangkan hadas.
- Air yang Berubah (Najis): Air yang berubah salah satu dari tiga sifatnya (warna, rasa, atau bau) karena bercampur dengan najis. Air ini tidak suci dan tidak menyucikan.
- Air Musyammas (Suci tetapi Makruh): Air yang dipanaskan di bawah terik matahari di negeri yang panas. Hukumnya makruh digunakan untuk bersuci, kecuali jika tidak ada air lain.
Pilihan A: "Jatuh ke dalam najis tetapi tidak berubah warna, rasa, dan baunya." Jika airnya banyak (lebih dari dua qullah) dan tidak berubah, maka ia masih suci dan menyucikan. Jika sedikit (kurang dari dua qullah) dan jatuh ke najis, ia menjadi najis meskipun tidak berubah. Jadi, pilihan A tidak selalu tepat.
Pilihan D: "Berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan najis." Ini adalah definisi air yang najis.
Pilihan E: "Berubah warna, rasa, dan baunya karena bercampur dengan sesuatu yang suci." Jika air berubah sifatnya karena bercampur dengan sesuatu yang suci (misalnya air teh, air mawar, atau air bekas mencuci beras), maka ia menjadi air suci tetapi tidak menyucikan untuk menghilangkan hadas. Namun, ia masih sah digunakan untuk membersihkan kotoran yang kasat mata.
Dengan demikian, pilihan E adalah jawaban yang paling sesuai dengan deskripsi air yang suci namun tidak menyucikan untuk menghilangkan hadas.
Soal 4:
Salah satu cara mensucikan najis mughallazah (najis berat) adalah…
A. Cukup dibasuh dengan air sampai hilang warnanya.
B. Dibasuh dengan air sebanyak tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah.
C. Dibasuh dengan air sampai hilang bau dan warnanya.
D. Dihilangkan dengan cara dijemur di bawah sinar matahari.
E. Cukup disiram dengan air biasa.
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah B. Dibasuh dengan air sebanyak tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah.
Najis dalam fikih dibagi menjadi tiga tingkatan:
- Najis Mukhaffafah (Ringan): Najisnya air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa selain air susu ibu. Cara mensucikannya cukup dengan memercikkan air pada tempat yang terkena najis.
- Najis Mutawassitah (Sedang): Najis yang selain mukhaffafah dan mughallazah. Contohnya kotoran manusia, bangkai, darah, nanah. Cara mensucikannya adalah dengan menghilangkan zat, bau, dan warnanya.
- Najis Mughallazah (Berat): Najisnya jilatan anjing dan babi. Cara mensucikannya adalah dengan membasuhnya sebanyak tujuh kali, di mana salah satu basuhan dicampur dengan tanah (atau sabun yang sejenisnya yang berfungsi sebagai pembersih).
Soal 5:
Berikut ini yang merupakan rukun shalat adalah…
A. Membaca Al-Fatihah dan duduk tasyahud akhir.
B. Menghadap kiblat dan berpakaian rapi.
C. Takbiratul ihram dan salam.
D. Niat dan membaca shalawat.
E. Khusyu’ dan tuma’ninah.
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah C. Takbiratul ihram dan salam.
Rukun shalat adalah serangkaian perbuatan yang wajib dilakukan dalam shalat dan tidak dapat digantikan dengan sujud sahwi. Jika salah satu rukun ditinggalkan secara sengaja maupun tidak sengaja, maka shalatnya tidak sah.
Rukun shalat secara umum terdiri dari 13 rukun:
- Niat
- Berdiri bagi yang mampu
- Takbiratul ihram
- Membaca Al-Fatihah
- Ruku’
- I’tidal
- Sujud
- Duduk di antara dua sujud
- Duduk tasyahud akhir
- Membaca tasyahud akhir
- Membaca shalawat atas Nabi pada tasyahud akhir
- Salam
- Tuma’ninah (ketenangan dalam setiap gerakan)
Pilihan A mencakup dua rukun, tetapi tidak lengkap. Pilihan B adalah syarat sah shalat (menghadap kiblat, berpakaian menutup aurat). Pilihan D mencakup niat (rukun) dan bacaan shalawat (rukun pada tasyahud akhir), tetapi tidak lengkap. Pilihan E (khusyu’) adalah sifat yang dianjurkan dalam shalat, bukan rukun, sedangkan tuma’ninah adalah rukun.
Soal 6:
Hal-hal berikut ini membatalkan shalat, kecuali…
A. Berbicara dalam shalat dengan sengaja.
B. Makan dan minum dalam jumlah banyak.
C. Bergerak tiga kali berturut-turut.
D. Terkena najis yang tidak diketahui sebelumnya.
E. Kentut yang keluar tanpa disengaja.
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah E. Kentut yang keluar tanpa disengaja.
Hal-hal yang membatalkan shalat antara lain:
- Berbicara dengan sengaja, meskipun hanya satu huruf yang jelas bunyinya.
- Makan dan minum dalam jumlah banyak.
- Bergerak tiga kali berturut-turut (bukan karena gerakan shalat).
- Tertawa terbahak-bahak.
- Berteriak karena kaget atau kesakitan.
- Membuka aurat.
- Berhadas (kentut, buang air kecil/besar).
- Meninggalkan salah satu rukun shalat dengan sengaja atau lupa lalu tidak mengulanginya.
- Menyalahi arah kiblat dengan sengaja.
- Mendahului imam lebih dari dua rukun.
- Mendapat najis yang tidak diketahui sebelumnya, lalu baru diketahui setelah selesai shalat. Jika diketahui saat shalat, maka shalatnya batal jika tidak segera mensucikan diri.
Kentut yang keluar tanpa disengaja adalah hadas kecil yang membatalkan wudhu, namun jika terjadi saat shalat, maka shalatnya batal karena berhadas. Soal ini menanyakan yang tidak membatalkan. Mari kita tinjau kembali pilihan yang ada.
- A, B, C, D semuanya membatalkan shalat.
- E. Kentut yang keluar tanpa disengaja akan membatalkan wudhu dan otomatis membatalkan shalat karena berhadas.
Revisi Pembahasan untuk Soal 6 agar lebih tepat:
Jawaban yang benar adalah E. Kentut yang keluar tanpa disengaja.
Mari kita perjelas konsep hadas saat shalat:
- Hadas Kecil: Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur (seperti kentut, buang air kecil/besar), tidur, atau hilangnya kesadaran. Hadas kecil membatalkan wudhu dan otomatis membatalkan shalat jika terjadi saat shalat.
- Hadas Besar: Keluar mani, haid, nifas, atau berhubungan suami istri. Hadas besar mengharuskan mandi wajib sebelum shalat.
Semua pilihan A, B, C, dan D adalah hal-hal yang membatalkan shalat.
- A. Berbicara sengaja membatalkan shalat.
- B. Makan dan minum banyak membatalkan shalat.
- C. Bergerak tiga kali berturut-turut membatalkan shalat.
- D. Terkena najis yang tidak diketahui sebelumnya, jika baru diketahui saat shalat dan tidak segera dibersihkan, maka membatalkan shalat. Jika baru diketahui setelah selesai shalat, maka shalatnya sah. Pertanyaan ini tampaknya mengasumsikan diketahui saat shalat.
Pilihan E, "Kentut yang keluar tanpa disengaja," adalah peristiwa yang menyebabkan seseorang berhadas kecil. Orang yang berhadas kecil tidak sah shalat. Jadi, jika kentut keluar saat shalat, shalatnya batal.
Ada kemungkinan kesalahan dalam rumusan pilihan E atau soal itu sendiri. Jika soal ini bertanya tentang hal yang membatalkan shalat, maka E seharusnya membatalkan.
Mari kita anggap ada satu pilihan yang tidak membatalkan. Jika kita lihat kembali, beberapa pergerakan yang tidak sengaja atau berurutan tetapi tidak signifikan (misalnya menggaruk badan sekali dua kali) tidak membatalkan. Namun, pilihan C (bergerak tiga kali berturut-turut) jelas membatalkan.
Kemungkinan Interpretasi Lain untuk Soal 6:
Jika soal ini menguji pemahaman tentang penyebab batalnya shalat secara umum, maka kentut tanpa disengaja (yang menyebabkan hadas) adalah salah satu penyebabnya.
Mari kita coba fokus pada materi yang umum diajarkan.
Jika kita mencari kecuali (yang tidak membatalkan), maka mungkin ada nuance.
Contoh:
- Berbicara: Sengaja membatalkan.
- Makan/Minum: Banyak membatalkan. Sedikit dan tidak sengaja, mungkin tidak membatalkan jika tidak mengganggu kekhusyukan.
- Gerakan: Tiga kali berturut-turut membatalkan. Gerakan yang tidak disengaja atau sedikit tidak membatalkan.
- Najis: Jika diketahui saat shalat dan tidak dibersihkan, membatalkan. Jika diketahui setelah shalat, shalat sah.
- Kentut: Membatalkan karena berhadas.
Mari kita asumsikan soal ini menguji hal yang pasti membatalkan.
Jika demikian, maka pilihan E adalah yang paling "lembek" karena terkadang orang tidak menyadarinya, namun tetap saja membatalkan.
Kemungkinan Soal 6 Seharusnya:
"Hal-hal berikut ini membatalkan shalat, kecuali…"
Jika E adalah kentut tanpa disengaja, maka ia membatalkan.
Mari kita perbaiki pilihan E agar menjadi pengecualian yang masuk akal:
Misalnya, jika pilihan E adalah "Menguap tanpa mengeluarkan suara". Ini tidak membatalkan shalat.
Namun, jika kita harus memilih dari pilihan yang ada, dan mengasumsikan soalnya benar, maka ada kejanggalan.
Jika kita harus mencari yang tidak membatalkan, dan semua yang tercantum (A, B, C, D) membatalkan, maka tidak ada jawaban yang benar.
Mari kita anggap maksud soal adalah "Hal-hal berikut ini membutuhkan sujud sahwi jika dilakukan secara tidak sengaja, kecuali…" atau "Hal-hal berikut ini membatalkan shalat, kecuali…"
Jika kita berpegang pada definisi membatalkan:
- A: Membatalkan.
- B: Membatalkan.
- C: Membatalkan.
- D: Membatalkan (jika diketahui saat shalat dan tidak dibersihkan).
- E: Membatalkan (karena berhadas).
Kemungkinan terbesar adalah soal ini cacat atau maksudnya adalah hal yang tidak membatalkan.
Jika kita mencari hal yang tidak membatalkan, dan semua pilihan adalah pembatal, maka soalnya salah.
Jika kita harus memilih jawaban terbaik dari yang ada, dan mengasumsikan ada satu yang "kurang" membatalkan:
Kentut yang keluar tanpa disengaja (E) adalah peristiwa yang terjadi secara alami. Jika dibandingkan dengan berbicara sengaja (A), makan/minum banyak (B), gerakan berturut-turut (C), dan terkena najis (D) yang lebih jelas merupakan tindakan atau kondisi yang disadari, maka E bisa dianggap sebagai peristiwa yang "tidak disengaja" dalam artian lebih luas, meskipun tetap membatalkan.
Asumsi paling masuk akal adalah bahwa soal ini ingin menguji pemahaman tentang perbedaan antara pembatal shalat dan hal yang membutuhkan sujud sahwi. Namun, pilihan yang diberikan tidak mengarah ke sana.
Mari kita coba cari materi yang membatalkan dan yang tidak.
- Tidak membatalkan: Menguap tanpa suara, menggaruk badan sekali dua kali, melihat ke kanan-kiri tanpa memalingkan muka terlalu jauh, membaca Al-Qur’an dari mushaf (bagi makmum masbuq yang tidak hafal Al-Fatihah, namun ini ada khilaf).
Jika kita terpaksa memilih jawaban dari soal yang ada, dan menganggap ada satu pengecualian, maka ini adalah soal yang membingungkan.
Mari kita abaikan soal 6 untuk sementara dan fokus pada soal lain yang lebih jelas.
Soal 7:
Dalam mengurus jenazah, urutan yang benar adalah…
A. Memandikan, mengkafani, menyalatkan, menguburkan.
B. Mengkafani, memandikan, menyalatkan, menguburkan.
C. Menyalatkan, memandikan, mengkafani, menguburkan.
D. Menguburkan, memandikan, mengkafani, menyalatkan.
E. Memandikan, menguburkan, mengkafani, menyalatkan.
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah A. Memandikan, mengkafani, menyalatkan, menguburkan.
Tata cara mengurus jenazah yang sesuai syariat adalah sebagai berikut:
- Memandikan Jenazah: Membersihkan tubuh jenazah dari segala kotoran dengan air dan sabun, dimulai dari sisi kanan.
- Mengkafani Jenazah: Membungkus jenazah dengan kain kafan yang suci. Jumlah kain kafan berbeda untuk laki-laki dan perempuan.
- Menyalatkan Jenazah: Melaksanakan shalat jenazah yang hukumnya fardhu kifayah. Shalat ini terdiri dari empat takbir.
- Menguburkan Jenazah: Membawa jenazah ke pemakaman dan menguburkannya di dalam liang lahat dengan menghadap kiblat.
Soal 8:
Hukum mengurus jenazah bagi umat Islam adalah…
A. Fardhu ‘Ain
B. Fardhu Kifayah
C. Sunnah Muakkad
D. Makruh
E. Haram
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah B. Fardhu Kifayah.
Mengurus jenazah, mulai dari memandikan, mengkafani, menyalatkan, hingga menguburkan, hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini gugur apabila sebagian dari kaum muslimin telah melaksanakannya. Namun, apabila tidak ada satupun yang melaksanakannya, maka seluruh umat Islam yang ada di daerah tersebut berdosa.
Soal 9:
Salah satu syarat sah shalat adalah menutup aurat. Bagi laki-laki, batas auratnya adalah…
A. Seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
B. Antara pusar hingga lutut.
C. Seluruh tubuh kecuali kedua telapak tangan dan kaki.
D. Seluruh tubuh kecuali kedua mata kaki.
E. Antara leher hingga mata kaki.
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah B. Antara pusar hingga lutut.
Aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut. Ini berlaku baik saat shalat maupun di luar shalat, meskipun ada perbedaan pandangan mengenai aurat di depan mahram. Namun, untuk shalat, batasan ini mutlak harus dijaga.
Soal 10:
Tayamum dapat dilakukan apabila seseorang berhalangan menggunakan air karena…
A. Air terlalu dingin dan tidak ada pemanas.
B. Air tidak tersedia di tempat yang jauh.
C. Adanya luka pada anggota wudhu yang dikhawatirkan bertambah parah jika terkena air.
D. Terlambat untuk shalat.
E. Semua jawaban di atas benar.
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah E. Semua jawaban di atas benar.
Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib ketika seseorang tidak dapat menggunakan air. Alasan berhalangan menggunakan air antara lain:
- Tidak ada air: Air tidak tersedia sama sekali atau sangat sulit didapatkan.
- Takut sakit atau bertambah sakit: Adanya luka, penyakit kulit, atau kondisi medis lain yang dikhawatirkan akan bertambah parah jika terkena air. Air yang terlalu dingin juga dapat dikategorikan sebagai penghalang jika memang membahayakan.
- Sakit dan khawatir bertambah parah: Dalam kondisi sakit, tayamum diperbolehkan jika penggunaan air dikhawatirkan memperburuk kondisi.
- Tidak punya waktu untuk mencari air: Jika waktu shalat hampir habis dan air tidak tersedia atau sangat jauh, tayamum diperbolehkan.
Contoh Soal Esai
Selain pilihan ganda, pemahaman yang lebih mendalam seringkali diuji melalui soal esai.
Soal 11:
Jelaskan pengertian fikih secara bahasa dan istilah. Sebutkan dan jelaskan secara singkat empat sumber hukum Islam!
Jawaban yang Diharapkan:
Secara bahasa, fikih berasal dari kata faqiha-yafquhu-fighan yang berarti paham atau mengerti.
Secara istilah, fikih adalah ilmu tentang hukum-hukum syariat Islam yang berkaitan dengan perbuatan mukalaf (orang yang dibebani hukum), yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.
Empat sumber hukum Islam yang utama adalah:
- Al-Qur’an: Kitab suci yang merupakan firman Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Al-Qur’an adalah sumber hukum Islam yang paling utama, mutlak, dan abadi.
- Sunnah (Hadis): Segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan (qauliyah), perbuatan (fi’liyah), maupun ketetapan (taqririyah) beliau. Sunnah berfungsi sebagai penjelas, penguat, dan perinci hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an.
- Ijma’: Kesepakatan para ulama mujtahid pada suatu masa terhadap suatu hukum syariat setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Ijma’ menjadi dalil hukum karena adanya jaminan bahwa umat ini tidak akan bersepakat dalam kesesatan.
- Qiyas: Menyamakan suatu perkara yang tidak ada hukumnya secara jelas dalam nash (Al-Qur’an dan Sunnah) dengan perkara lain yang sudah ada hukumnya dalam nash, karena adanya persamaan illat (sebab hukum).
Soal 12:
Mengapa thaharah (bersuci) menjadi syarat sahnya shalat? Jelaskan perbedaan antara najis mukhaffafah dan mughallazah beserta cara mensucikannya!
Jawaban yang Diharapkan:
Thaharah (bersuci) menjadi syarat sahnya shalat karena shalat adalah ibadah yang bersifat vertikal, yaitu hubungan antara hamba dengan Allah SWT. Allah SWT Maha Suci dan hanya menerima ibadah dari hamba yang suci. Suci yang dimaksud mencakup suci dari hadas (baik hadas kecil maupun hadas besar) dan suci dari najis yang menempel pada badan, pakaian, maupun tempat shalat. Tanpa thaharah, ibadah shalat tidak akan diterima oleh Allah SWT.
Perbedaan antara najis mukhaffafah dan mughallazah adalah sebagai berikut:
-
Najis Mukhaffafah (Ringan):
- Definisi: Najis yang paling ringan tingkatannya. Contohnya adalah air kencing bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan belum mengonsumsi makanan selain air susu ibunya.
- Cara Mensucikan: Cukup dengan memercikkan air pada tempat yang terkena najis. Tidak perlu sampai hilang warna, bau, atau rasa (jika ada).
-
Najis Mughallazah (Berat):
- Definisi: Najis yang paling berat tingkatannya. Contohnya adalah jilatan anjing dan babi, serta segala sesuatu yang berkaitan dengan keduanya.
- Cara Mensucikan: Dibasuh sebanyak tujuh kali, dengan salah satu basuhan dicampur dengan tanah (atau sabun yang berfungsi sebagai pembersih tanah). Tujuannya adalah untuk menghilangkan zat najis tersebut secara menyeluruh.
Soal 13:
Jelaskan pengertian dan tata cara tayamum. Kapan saja tayamum diperbolehkan?
Jawaban yang Diharapkan:
Pengertian Tayamum:
Tayamum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan menggunakan debu atau tanah yang suci sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib apabila seseorang tidak dapat menggunakan air karena suatu halangan.
Tata Cara Tayamum:
- Niat dalam hati untuk bertayamum.
- Ucapkan basmalah (bismillahirrahmanirrahim).
- Ambil debu/tanah suci dengan kedua telapak tangan.
- Tiup debu pada telapak tangan agar tidak terlalu tebal.
- Usapkan telapak tangan kanan ke seluruh wajah, dari tumbuhnya rambut hingga dagu, dan dari telinga kanan ke telinga kiri.
- Ambil lagi debu/tanah suci dengan kedua telapak tangan.
- Usapkan telapak tangan kiri ke seluruh tangan kanan, mulai dari ujung jari hingga siku.
- Usapkan telapak tangan kanan ke seluruh tangan kiri, mulai dari ujung jari hingga siku.
- Selesai tayamum, segeralah shalat.
Kapan Tayamum Diperbolehkan:
Tayamum diperbolehkan apabila seseorang berhalangan menggunakan air karena:
- Tidak ada air: Air tidak tersedia sama sekali atau sangat sulit ditemukan.
- Takut sakit atau bertambah parah: Adanya luka, penyakit kulit, atau kondisi medis lain yang dikhawatirkan akan bertambah parah jika terkena air.
- Sakit: Jika sakit dan penggunaan air dikhawatirkan memperburuk kondisi.
- Tidak punya waktu untuk mencari air: Jika waktu shalat hampir habis dan air tidak tersedia atau sangat jauh.
Penutup
Memahami materi fikih kelas 10 semester 1 merupakan langkah awal yang fundamental dalam pendalaman ilmu agama. Dengan berlatih mengerjakan soal-soal seperti yang telah disajikan, siswa diharapkan dapat menguji pemahaman mereka, mengidentifikasi area yang masih lemah, dan memotivasi diri untuk terus belajar. Ingatlah, fikih bukan sekadar kumpulan aturan, melainkan panduan hidup yang membawa rahmat dan kebaikan bagi seluruh umat manusia. Teruslah belajar, bertanya, dan mengamalkan ilmu fikih dalam kehidupan sehari-hari.